Astagfirallah Ustadz Keblinger, Nyabu Biar Semangat Ngaji Padahal Islam Jelas Mengharamkan

Astagfirallah Ustadz Keblinger, Nyabu Biar Semangat Ngaji Padahal Islam Jelas Mengharamkan
Seorang Ustaz bernama Ahmad Marzuki yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada para santrinya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Beritajati.com, Rabu (22/1/2020) menyampaikan, Ustaz Marzuki sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap sepulang dari tempat kuburan.


Terkait pengungkapan kasus ini, motif Ustaz Marzuki mengedarka sabu-sabu kepada santri pesantren karena tidak ada larangan di dalam kitab suci Alquran.

Rama menjelaskan, tersangka juga menganggap orang bisa lebih semangat membaca Alquran setelah mengonsumi sabu-sabu.

"Tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi juga telah menyita sisa sabu-sabu beserta alat isap alias bong saat menggeledah rumah Ustaz Marzuki.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, Ustaz Marzuki bersikukuh atas pandangan yang menganggap sabu tersebut legal untuk dikonsumsi.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Ustaz Marzuki dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Pandangan Islam tentang Narkoba
Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan islam sebenarnya telah dijelaskan sejak lama. Tepatnya pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.

Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan narkoba diharamkan dalam islam.


Dalil-Dalil yang Mengharamkan Narkoba

Terdapat banyak sekali dalil, baik ayat Al-quran, hadist ataupun pendapat ulama yang menjelaskan keharaman penyalahgunaan narkoba. Diantaranya yaitu:

Hadist dari Umar bin Khattab R.A
Dari Umar bin Khattab radiallahu ‘anh, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).

Hadist dari Ummu Salamah
Dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud).

Pendapat Ibnu Taimiyah Rahimahullah
“Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Barangsiapa yang menganggap bahwa ganja halal maka dia termasuk kafir dan diharuskan bertobat. Jika ia bertobat maka urusannya dianggap selesai. Tetapi jika ia tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang murtad yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum Muslim”.

Dalam kitab al-fatawa al-kubra, ibnu taimiyah juga mengatakan bahwa segala sesuatu yang bisa menghilangkan keasadaran akal itu adalah haram, meskipun tidak sampai memberi efek memabukkan. Mengonsumsi sesuatu yang menghilangkan akal adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin.

Pendapat Ash-shan’ani
Ash-shan’ani menjelaskan dalam kitab subulussalam, bahwa sesungguhnya segala sesuatu yang memabukan adalah haram, apapun jenis dan bentuknya. Tidak harus alkohol. Meskipun bukan berbentuk minuman, seperti ganja tetap saja haram.

Hadist dari Abu Hurairah R.A
Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anh, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari dan Muslim).

Narkoba termasuk dianggap racun karena dapat merusak organ tubuh dan menganggu jiwa.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

Hadist dari Ibnu ‘Abbas
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah)

Al-A’raf ayat 157
“..Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS al-A’raf: 157).

Al-Baqarah ayat 188
“ janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-baqarah: 188)

Al-Maidah ayat 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90 )

Al-Baqarah ayat 195
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

An-Nisa’ ayat 29
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).


Pada dasarnya, islam melarang kita mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang membahayakan diri. Misalnya alkohol, rokok dan berbagai jenis narkoba (ganja, heroin, morfin, kokain dan sebagainya). Sebagai umat muslim kita harus patuh terhadap perintah agama. Dengan begitu, hidup kita bisa selamat dunia dan akhirat. Serta terhindar dari dosa. Amin ya Rabbal alamin.

Komentar

Postingan Populer