Amerika Pernah Gagal Menahan Banjir Alkohol
Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal ini jadi kontroversi mengingatkan kita pada usaha mati-matian yang pernah dilakukan oleh pemerintah Amerika untuk memerangi alkoholisme, dengan mengeringkan seluruh benua itu dari minuman keras. Lebih satu abad yang lampau, setelah selesainya perang dunia ke 1, sekitar tahun 1918 telah dilangsungkan Konggres Dokter Internasional di Amerika, memutuskan bahwa minuman alkohol sangat membahayakan kepada kesehatan mental dan fisik manusia. Berdasarkan keputusan itu, publik opini rakyat Amerika menuntut supaya segala minuman yang memabukkan dilarang masuk ke Amerika. Pada tahun 1919 ditetapkanlah Undang-Undang yang dinamakan “Amendemen ke XVIII” yang melarang minuman keras dan mengeringkan seluruh Amarika dari alkohol. Larangan itu berjalan selama 14 tahun di jalankan dengan konsekwen dan dikerahkan segenap kekuatan untuk melaksanakannya. Begitu banyaknya uang yang sudah dikeluarkan dan begitu besarnya korban yang jatuh tetapi tidak menolong rakyat Amerika untuk menghapuskan Alkohol. Bahkan sebaliknya alkoholisme semakin menjadi-jadi dan peminum-peminum, pemabukan semakin nekat melanggar peraturan. Sesudah 14 tahun lamanya Undang-Undang untuk mengeringkan Amerika dari minuman keras itu berjalan, pada akhirnya pemerintah Amerika Serikat terpaksa tunduk kepada “Syaithan Alkoholisme” itu. Konggres Amerika pada tahun 1933 mencabut kembali Amendemen ke XVIII diatas, dan mengeluarkan Amendemen ke XXI yang membebaskan kembali minuman keras di Amerika.
Demikianlah akhirnya perjuangan yang sudah memuncak sampai menjadi Undang-Undang yang merupakan amendemen, terpaksa menyerah gagal kepada hawa nafsu botol alkohol. Seluruh Amerika dibanjiri lagi oleh segala macam minuman keras, bahkan lebih ganas lagi dari masa sebelumnya.
Di Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim dan Islam mengharamkannya tentunya sangat mendesak untuk memerangi minuman keras ini mengingat dampaknya (pengaruhnya) yang luar biasa terhadap tatanan kehidupan, dari segi individu yang meminumnya maupun segi sosial.
Sudah banyak kasus dan korban gara-gara minuman keras. Maka jangan sampai masalah minuman keras ini menguap begitu saja apalagi Perda minuman keras kalah dengan nafsu botol Alkohol.
(Choirul Hisyam, dari berbagai
sumber)
Komentar
Posting Komentar